Probolinggo, NU Online Bagi Indonesia keberadaan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah fardlu 'ain, wajib keberadaanya demi terciptanya tujuan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena
korupsi telah menjadi penghalang bagi terwujudnya kesejahteraan suatu
bangsa, wajib bagi kita untuk menghilangkan penghalang kemaslahatan itu
dengan melakukan pemberantasan korupsi yang oleh konstitusi utamanya
dimandatkan kepada KPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah
saat menerima kunjungan Ketua KPK RI Agus Rahardjo di Pondok Pesantren
Zainul Hasan Genghong, Probolinggo.
Kiai Mutawakkil bahkan
meminta para santri dan warga NU untuk terus mendukung dan mendoakan KPK
agar tetap istiqamah memberantas korupsi. "Tidak boleh ada yang
melemahkan KPK, karena keberadaannya konstitusional dan harus kita kawal
bersama," katanya.
Sementara itu, Agus Rahardjo saat
menyampaikan arahan di hadapan para mahasiswa baru Sekolah Tinggi ilmu
Hukum Zainul Hasan di sela-sela kunjungan, menyatakan optimis
pemberantasan korupsi di Indonesia kian membaik dengan optimalnya peran
KPK.
Peringkat pemberantasan korupsi dalam 10 tahun terakhir,
terus meningkat dari angka 17 menjadi 36 di tahun ini. Sebuah
peningkatan yang harus terus dipacu, dan salah satunya dengan
keterlibatan masyarakat termasuk kalangan santri dan pondok pesantren.
Lebih
lanjut, Agus Rahardjo mengajak para santri dan masyarakat luas untuk
melaporkan kepada KPK apabila menemukan praktik korupsi di daerah
masing-masing.
"Selain penindakan, KPK memiliki mandat pencegahan
korupsi yang ini harus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan
pesantren dan Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Selain ke Pesantren
Genggong, Ketua KPK juga slayurahim ke PP Nurul Jadid Paiton
Probolinggo, PP Sidogiri Pasuruan, setelah sebelumnya juga sowan
pesantren Tebuireng dan Lirboyo. (Red: Mahbib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar