Minggu, 10 September 2017

Solusi Jitu Ustadz Abdul Somad Tentang Korupsi

Probolinggo, NU Online
Bagi Indonesia keberadaan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah fardlu 'ain, wajib keberadaanya demi terciptanya tujuan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena korupsi telah menjadi penghalang bagi terwujudnya kesejahteraan suatu bangsa, wajib bagi kita untuk menghilangkan penghalang kemaslahatan itu dengan melakukan pemberantasan korupsi yang oleh konstitusi utamanya dimandatkan kepada KPK.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil Alallah saat menerima kunjungan Ketua KPK RI Agus Rahardjo di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genghong, Probolinggo.

Kiai Mutawakkil bahkan meminta para santri dan warga NU untuk terus mendukung dan mendoakan KPK agar tetap istiqamah memberantas korupsi. "Tidak boleh ada yang melemahkan KPK, karena keberadaannya konstitusional dan harus kita kawal bersama," katanya.

Sementara itu, Agus Rahardjo saat menyampaikan arahan di hadapan para mahasiswa baru Sekolah Tinggi ilmu Hukum Zainul Hasan di sela-sela kunjungan, menyatakan optimis pemberantasan korupsi di Indonesia kian membaik dengan optimalnya peran KPK.

Peringkat pemberantasan korupsi dalam 10 tahun terakhir, terus meningkat dari angka 17 menjadi 36 di tahun ini. Sebuah peningkatan yang harus terus dipacu, dan salah satunya dengan keterlibatan masyarakat termasuk kalangan santri dan pondok pesantren.

Lebih lanjut, Agus Rahardjo mengajak para santri dan masyarakat luas untuk melaporkan kepada KPK apabila menemukan praktik korupsi di daerah masing-masing.

"Selain penindakan, KPK memiliki mandat pencegahan korupsi yang ini harus bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan pesantren dan Nahdlatul Ulama," lanjutnya.

Selain ke Pesantren Genggong, Ketua KPK juga slayurahim ke PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo, PP Sidogiri Pasuruan, setelah sebelumnya juga sowan pesantren Tebuireng dan Lirboyo. (Red: Mahbib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar